Rabu, 21 Desember 2011
AOI (Aliansi Organis Indonesia) Dorong Pemerintah Untuk Akui PGS
Aliansi Organis Indonesia (AOI) kini tengah berjuang membantu petani kecil untuk mendapatkan sertifikasi dengan harga terjangkau. Melalui program Penjaminan Partisipatif atau yang lebih dikenal dengan nama PAMOR, AOI giat mensosialisasikan program ini baik melalui edukasi ke konsumen maupun ke pihak pemerintah (departemen pertanian).
Kasus ditolaknya produk organik dari Kelompok Tani Brenjonk di Jawa Timur oleh sebuah super market di kota Surabaya karena belum memiliki sertifikat organik pihak ketiga menjadi salah satu pemicunya. Padahal disatu sisi, kelompok ini telah memperoleh sertifikat organik PAMOR Indonesia (Sistem Penjaminan Partisipatif) yang mempunyai kredibilitas yang sama dengan sertifikasi pihak ketiga.
Kasus ini hanya merupakan satu kasus dari sekian banyak kasus dimana begitu sulitnya produk organik petani kecil memasuki pasar, terutama pasar-pasar utama/mainstream. Kendalanya adalah masih lemahnya pemahaman pemerintah, pelaku pasar, konsumen dan publik mengenai substansi sistem penjaminan atau sertifikasi didalam pertanian organik.
“AOI kini tengah mendorong pemerintah agar mengakui sistem PGS (Participatory Guarantee System/Penjaminan Partisipatif) kita,” kata Rasdi Wangsa, Direktur Eksekutif AOI di seminar Potensi, Peluang dan Tantangan dalam Penerapan Sistem Penjaminan Partisipatif Produk Pertanian Organik Petani Kecil di Indonesia yang diselenggarakan oleh AOI di Jakarta, 8 Oktober 2011.
Rasdi mengatakan bahwa pendekatan regional adalah salah satu cara yang dilakukan oleh AOI untuk mensiasati biaya sertifikasi yang tidak terjangkau oleh petani kecil. Karenanya dalam system yang dibangun AOI, ada PAMOR wilayah (7 PAMOR wilayah –red) yang akan mensertifikasi di regional-regional tersebut agar jarak antara petani dan lembaga sertifikasi dekat. Saat ini di Indonesia ada sekitar 60.000 petani yang sudah mengakses PGS.
Sementara itu Agus Kardinan, peneliti yang juga penggiat organic juga turut berbagi pengalaman ketika mengikuti IFOAM General Assembly di Korea baru-baru ini. Beliau mengatakan bahwa masalah klasik PGS dunia adalah tidak diakui oleh pemerintah. Menurutnya, beberapa masalah klasik PGS dunia adalah: belum adanya pengakuan dari pemerintah, pemerintah telah mengakui system sertifikasi pihak ketiga, terdapat logo nasional, bukan lagi voluntary tapi sudah mandatory, dan tidak boleh mengklaim organic atau sejenisnya.
“Nah, bagaimana caranya agar diakui? Memang tugas pemerintah untuk memfasilitasi melalui LSO (Lembaga Serfifikasi Organik-red), namun, petani kecil juga harus difasilitasi,” katanya.
Karenanya beliau sangat mendukung dengan adanya PAMOR yang bergerak secara bottom up. Dan berharap agar PGS di Indonesia sama seperti di Amrika dan Brazil dimana PGS berkembang sangat pesat dan mampu mencukupi kebutuhan pasar lokal. (SNY)
sumber: http://pamor-indonesia.org/pamor/pamor.php
Label:
aliansi organis indonesia,
beras,
petani; beras merah organik,
tanaman organik; online shop; belanja online; online; belanja; toko online; toko beras,
toko online
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar